Latar Belakang
Dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa Puskesmas mengoordinasikan sistem jejaring pelayanan kesehatan primer di wilayah kerjanya untuk menjangkau seluruh masyarakat. Puskesmas diharapkan mampu berperan aktif sebagai koordinator wilayah yang menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya (Permenkes43/2019 tentang Puskesmas). Dengan demikian sistem jejaring puskesmas antara lain Puskesmas Pembantu (Pustu), Polindes, Poskesdes, dan Posyandu untuk mendapatkan penataan dan peningkatan kapasitas. Penataan kelembagaan dan pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan dilakukan terintegrasi dalam satu wadah yaitu posyandu sebagaimana amanah UU Desa untuk memanfaatkan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Posyandu dalam memberikan layanan sosial dasar kepada masyarakat. Posyandu telah terbukti membantu pemerintah dalam mewujudkan tingkat derajat kesehatan. implementasi posyandu perlu dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan dan memenuhi standar sesuai dengan pedoman atau petunjuk teknis kesehatan
Maksud dan Tujuan
Agar terlaksananya Integrasi Pelayanan Primer di Pustu/Posyandu dengan menyediakan layanan seluruh sasaran siklus kehidupan mulai dari Ibu Hamil, Bersalin dan Nifas, Bayi, Balita, Anak Prasekolah, Usia Sekolah Dan Remaja, Usia Dewasa Dan Lansia untuk meningkatkan Akses Dan Mutu Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Pelaksanaan Kegiatan
Pendampingan Pelaksanaan Integrasi Layanan Primer di Posyandu dusun Paker desa Randurejo pada tanggal 15 Agustus 2025, kegiatan terdiri dari :
– Sosialisasi ILP di Posyandu / Pustu
– Pendampingan Posyandu ILP
Hasil Kegiatan
- Tersedia pelayanan 5 langkah di posyandu
- Sudah menggunakan kartu bantu pemeriksaan posyandu
- Sasaran posyandu bayi balita sudah tercatat, untuk uspro dan lansia baru beberapa yang tercatat
- Pelayanan di langkah 5 belum dimaksimalkan
- Alat posyandu lengkap, tapi timbangan injak sudah tidak akurat
Simpulan dan Saran
- Dengan terlaksananya posyandu ILP diharapkan Masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kesehatan didaerahnya
- Perlu dilakukan pemantauan berkelanjutan dari puskesmas terkait pelaksanaan ILP di posyandu
- Pelayanan di langkah 5 lebih dimaksimalkan
- Kader dibantu perangkat desa menggerakkan semua sasaran untuk datang ke posyandu