F.A.Q

Pertanyaan yang sering ditanyakan?
INFO UMUM
1. Bagaimana Jam operasional Puskesmas Pulokulon 1?

Jam pelayanan loket pendaftaran rawat jalan:

  • Senin-kamis = 07.30-13.00 WIB
  • Jumat = 07.30-11.00 WIB
  • Sabtu = 07.30-12.00 WIB

Pelayanan Gawat darurat dan Persalinan/PONED = 24 jam setiap hari

2. Apa saja syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran di Puskesmas Pulokulon 1?

KTP atau KK

3. Apakah ada pendaftaran online?

Bisa melalui aplikasi Mobile JKN

PELAYANAN
1. Berapa biaya untuk berobat di Puskesmas Pulokulon 1?
  • Pasien BPJS = Gratis
  • Pasien Umum= Rp.10.000 untuk pendaftaran
  • Pasien BPJS Faskes lain= Rp.10.000 untuk pendaftaran
2. Berapa biaya untuk pemeriksaan laborat?

Tarif pemeriksaan laborat bisa diakses di WEB Puskesmas Pulokulon 1 di Standar Pelayanan.

3. Bagaimana jika saya ingin menyampaikan kritik, saran, atau pengaduan?

Puskesmas menyediakan :

  • Kotak saran
  • Nomor pengaduan
  • Media sosial resmi
  • Atau bisa langsung ke petugas diruang pengaduan.

4. Apakah Puskesmas melayani EKG?

Ya

5. Apakah Puskesmas bisa melakukan fisioterapi?

Ya, tetapi hanya mempunyai Terapi sinar dan Uap saja.

6. Bagaimana jadwal ANC terpadu di Puskesmas?

Kami melayani setiap hari Rabu, Kamis, dan Sabtu. Anda dapat menghubungi bidan desa setempat untuk dijadwalkan pemeriksaan ANC terpadu.

7.Apakah Puskesmas melayani persalinan 24 jam?

Ya

8. Bagaimana pelayanan IGD di Puskesmas Pulokulon 1?

Pelayanan kami buka 24 jam setiap hari.

  • Untuk kasus gawat darurat kami melayani pasien umum dan BPJS
  • Untuk kasus tidak gawat darurat maka BPJS tidak dapat digunakan
  • Ketentuan gawat darurat, dokter yang akan memutuskan.
9. Apakah Puskesmas melayani USG kehamilan, dan bagaimana jadwanya?

Ya, kami melayani USG Kehamilan setiap hari kerja

10. Apakah tes Kesehatan untuk calon pengantin berbayar?

Ya, Rp 20.000 per calon pengantin.

PELAYANAN BPJS
1. Bagaimana cara mendapatkan rujukan?

Pasien akan mendapatkan rujukan ke RS jika dokter Puskesmas dari hasil pemeriksaannya atau atas indikasi medis di perlukan rujukan ke RS.

2. Bisakah berobat rawat jalan ke Puskesmas Pulokulon 1 menggunakan BPJS Kesehatan FKTP lain?

Bisa tetapi hanya diberikan kesempatan hanya 3 kali kunjungan.

3. Apakah pasien harus dibawa jika ingin meminta rujukan di Puskesmas?

Ya pasien harus dibawa.

4. Persyaratan apa saja yang harus dibawa untuk mendaptakan surat rujukan?

Surat rujuk baik/Surat perintah kontrol dan surat rujukan RS ke RS yang lebih tinggi jika pasien di rujuk ke RS Tipe yang lebih tinggi.

5. Apakah bisa berobat di Puskesmas di luar jam kerja memakai BPJS?

Bisa jika hanya kasus gawat darurat dan yang menentukan gawat darurat adalah petugas puskesmas.

6. Kenapa jika pasien menghendaki periksa laborat kok masih berbayar,padahal punya BPJS?

Ya, jadi semua pelayanan jika atas permintaan sendiri maka fasilitas BPJS nya gugur alias berbayar.

Scroll to Top